Oleh Muhidin M Dahlan
1995 adalah tahun perayaan gempita emas Indonesia. Sekaligus tahun itu adalah tahun polemik Pramoedya Ananta Toer.
Ada tiga pasal musababnya. Kesatu: novel Arus Balik terbit dan langsung diganjar larangan. Kedua, terbit buku Prahara Budaya yang mengingatkan kembali masyarakat bagaimana aksi-aksi vandal Lekra/PKI. Ketiga, polemik pemberian Hadiah Magsaysay kepada Pram.
Lalu di tahun emas Indonesia itu pun Pram kembali naik panggung di mimbar polemik setelah puluhan tahun suaranya dibisukan. Tapi ia bukan aktor aktif dalam deru kontroversi itu. Ia diam saja karena hak-hak bersuaranya masih dalam renggutan.
Yayasan Ramon Magsaysay di Filipina menganugerahkan Pram hadiah untuk pencapaian penulisan sastra dan jurnalistik. Untuk itu Pram berhak menerima medali yang bergurat wajah presiden ketiga Filipina Ramon Magsaysay dan uang sejumlah 50.000 dollar AS.
Di sinilah perkaranya. Sebelum hadiah itu berpindah tangan, sekitar 26 orang sastrawan/budayawan menandatangani sepucuk surat pernyataan kepada Yayasan Ramon Magsaysay yang ingatkan ihwal “dosa-dosa politik sastra” Pram masa lalu. Di antara yang tampak agresif menggalang tanda tangan itu adalah Taufiq Ismail dan Mochtar Lubis.
“Penghargaan Magsaysay kepada Pramoedya merupakan sebuah komedi yang ditandai dengan pencampuradukan kesalahpahaman dan penyederhanaan atas sejarah…. Yayasan Magsaysay tak sepenuhnya tahu peran tidak terpuji Pramoedya pada masa paling gelap bagi kreativitas di zaman Demokrasi Terpimpin, ketika dia memimpin penindasan sesama seniman yang tak sepaham dengan dia,” seru Mochtar Lubis.
Sederet nama lain yang turut menandatangani penolakan, seperti: HB Jassin, Ali Hasjmi, Wiratmo Soekito, Asrul Sani, Bokor Hutasuhut, DS Moeljanto, WS Rendra, Leon Agusta, Misbach Jusa Biran, Amak Baljun, Chairul Umam, Mochtar Pabotinggi, Abdul Rahman Saleh, Lukman Ali, Danarto, Rahmat Djoko Pradopo, Ikranegara, Slamet Sukrinanto, Syu’bah Asa, serta SM Ardan.
Taufiq Ismail dan WS Rendra berkata senada bahwa Pram tak menunjukkan tanda-tanda insyaf akan perbuatannya di masa lalu. “Tidak terpuji dan mengecewakan kalau ia terlalu over acting dengan perannya sebagai korban dan penjual rasa hiba ke sana kemari, tanpa mengakui bahwa pada masa lalu berperan sebagai pencipta korban dan tidak menghargai hak asasi manusia,” tukas Rendra.
Tak hanya itu, sastrawan Filipina F Sionil Jose menuduh Yayasan Magsaysay salah memilih orang. “Bukti tirani Pram terdokumentasi,” tegasnya. Bahkan Mochtar Lubis—sama dengan Jose—mengancam akan mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada Yayasan Ramon jika Pram jadi dianugerahkan hadiah. Dan Mochtar memang mengembalikan medali yang diterimanya pada 1958 itu kepada Ketua Yayasan Magsasysay Bienvenido Tan di Manila.
Dalam deru sengketa posisi Pram itu, muncul kekuatan lain yang mendukung Pram menerima penghargaan Yayasan Magsaysay. Mereka yang datang dari pelbagai lapisan sastrawan/budayawan muda itu memberi titel pernyataan mereka: “Pernyataan Kaum Muda untuk Kebudayaan”. Pernyataan itu ditandatangani antara lain Ariel Heryanto, Arif Budiman, Acep Zamzam Noor, Isti Nugroho, Halim HD, Sitok Srengenge, Tommy F Awuy, Wiji Thukul, Hilmar Farid, Mudji Sutrisno, sebagainya.
Mereka mengatakan bahwa pernyataan penolakan itu bukan sikap keseluruhan masyarakat Indonesia. Alasan mereka, sampai saat ini belum ada forum terbuka dan adil yang menjelaskan kontroversi peran Pram dalam kehidupan sastra-budaya tahun 1960-an. Soalnya, Pram tidak diizinkan menyatakan pendapatnya di media massa.
“Saya menolak ramai-ramai menyerang Pram. Karena Pram dalam keadaan tak bebas seperti bebasnya Mochtar Lubis dan Taufiq Ismail. Pram memang diwawancarai majalah kampus dan pers luar negeri, tapi ia tak akan diwawancarai televisi atau boleh ceramah di TIM. Saya terima Pram tanpa marah, meski saya tak memungkiri bahwa Pram aktif dalam memarakkan suasana intoleran dan represif 31 tahun yang lalu,” kata Goenawan Muhamad yang mengambil sikap berseberangan dengan teman-temannya yang dulu menandatangani Manifes.
Arief Budiman yang juga menandatangani Manifes Kebudayaan yang dihajar habis-habisan Pram saat Demokrasi Terpimpin mengatakan sikap ke-26 orang menolak itu hanya balas dendam semata dan tidak melihat bahwa penghargaan kepada Pram bukan karena pribadinya tapi karena pencapaian kesusastraannya. Tapi Taufiq Ismail menimpali bahwa mereka melakukan itu bukan karena balas dendam, namun hanya sekadar mengingatkan. Namun kata Umar Kayam, kalau memang mengingatkan, kenapa tidak saja membuat daftar pertanyaan dan bukan pernyataan.
HB Jassin—walaupun turut tanda tangan—berpandangan lebih santun yang sudah menjadi sikapnya. Menurutnya, Pram layak menerima hadiah itu karena karya-karyanya memang baik. Di mata Jassin, Pram tetap seorang nasionalis, bukan komunis. “Ada perubahan dalam tulisannya setelah ia di penjara di Buru,” kata Jassin.
Menurut Remy Silado kalau kita melawan karya Pram, bukan dengan teori, esei, dan pernyataan, tapi dengan karya yang setimpal. “Satu kelebihan Pram, bahwa ia bisa tetap menghasilkan karya yang bagus dalam kondisi apa pun. Sastrawan lain harus malu dengan kemampuan Pram itu,” tegas Arief Budiman.
“Masak orang mau menerima hadiah dari luar negeri tidak boleh… Kalau saya sih menilai sastra ya sastra,” celetuk Gus Dur spontan menanggapi kontroversi Magsaysay untuk Pram.
Pro kontra posisi Pram sepanjang 1995 itu direkam baik dalam buku Polemik Hadiah Magsaysay (ISAI: 1997). Buku ini berbeda dengan buku Prahara Budaya yang disusun Taufiq Ismail dan DS Moeljanto yang memang terasa menggiring untuk menggosok Lekra dan Pram.
Membaca buku yang berisi kompilasi berita koran dan esai yang mengiringi polemik itu kita dibebaskan mengambil sikap sekaligus mengetahui bahwa posisi Pram memang sangat riskan dan polemis. Ia dinilai dengan argumen sastra sekaligus argumen politik. Dan kedua-duanya melekat padat dalam diri Pram.
Senin, 20 April 2009
Gemuruh Kontroversi Hadiah Magsaysay
Diposting oleh [I:BOEKOE] di 18.55
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
:: Awal :: Kliping :: Esai :: Resensi :: Tips :: Tokoh :: Perpustakaan :: Penerbit :: Suplemen Khusus :: Buku Baru :: Undang-Undang ::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar